Koreksi Pasal 36
PP Nomor 124 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT SANGLAH DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional PERJAN.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda
