Koreksi Pasal 8
PP Nomor 124 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT SANGLAH DENPASAR
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna;
b. pengembangan pelayanan pendidikan dan penelitian di bidang maternal perinatal, kesehatan
reproduksi, traumatologi, jantung, stroke, ginjal, dan geriatri serta pelayanan penunjangnya;
c. pelayanan kesehatan lainnya;
d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda
