Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 123 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1991 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI ELEKTRONIKA PROFESIONAL DAN KOMPONEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, serta kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak, baik militer maupun non militer, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: a. aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain; b. aktivitas kantor pusat; c. investasi langsung atau tidak langsung; d. aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; e. aktivitas konsultansi manajemen; dan f. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. (3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda