Koreksi Pasal 10
PP Nomor 123 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. M. DJAMIL PADANG
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengembangan usaha, PERJAN dapat :
a. menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menerima pinjaman dari bank, lembaga keuangan lain dan atau pinjaman dari luar negeri berdasarkan usulan PERJAN atas persetujuan Menteri Keuangan;
c. bekerja sama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.
Koreksi Anda
