Koreksi Pasal 8
PP Nomor 123 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. M. DJAMIL PADANG
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif secara paripurna;
b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang stroke, rehabilitasi medik, bedah jantung dan pelayanan unit gawat darurat serta pelayanan penunjangnya;
c. pelayanan kesehatan lainnya;
d. pendidikan, penelitian dan usaha lainnya dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda
