Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 123 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. M. DJAMIL PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan : a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif secara paripurna; b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang stroke, rehabilitasi medik, bedah jantung dan pelayanan unit gawat darurat serta pelayanan penunjangnya; c. pelayanan kesehatan lainnya; d. pendidikan, penelitian dan usaha lainnya dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda