Koreksi Pasal 3
PP Nomor 123 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. M. DJAMIL PADANG
Teks Saat Ini
(1) PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan, jasa pendidikan dan jasa penelitian di bidang kesehatan.
(2) PERJAN mengelola kegiatannya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap PERJAN berlaku hukum INDONESIA.
Koreksi Anda
