Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (PN) GAYA MOTOR didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59).
(2) PT "GAYA MOTOR" (GM) yang didirikan berdasarkan akte Notaris Raden Meester Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 45 tanggal 14 Maret 1955, dengan ini dilebur ke dalam PN GAYA MOTOR termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari PT GAYA MOTOR beralih kepada PN GAYA MOTOR.
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan.
BAB II …