Koreksi Pasal 43
PP Nomor 122 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG
Teks Saat Ini
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf k, memuat sekurang-kurangnya :
a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan pendapatan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan;
b. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja dan hasil-hasil yang telah dicapai;
c. laporan mengenai kegiatan utama PERJAN selama tahun anggaran;
d. permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja PERJAN;
e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN;
f. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN.
Pasal 44 …
Koreksi Anda
