Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 122 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a, tidak berwenang mewakili PERJAN apabila : a. terjadi perkara di depan pengadilan antara PERJAN dengan anggota Direksi yang bersangkutan; b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERJAN.
Koreksi Anda