Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 122 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi mempunyai tugas dan wewenang untuk : a. memimpin dan mengurus PERJAN sesuai dengan tujuan PERJAN dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna; b. menguasai, memelihara dan mengelola kekayaan PERJAN; c. mewakili PERJAN di dalam dan di luar pengadilan; d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola PERJAN sebagaimana yang telah digariskan oleh Menteri; e. MENETAPKAN kebijakan operasional PERJAN; f. menyiapkan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN; g. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi PERJAN sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi PERJAN; h. MENETAPKAN struktur organisasi dan tata kerja PERJAN lengkap dengan rincian tugasnya setelah disetujui oleh Dewan Pengawas; i. mengangkat … i. mengangkat dan memberhentikan pegawai PERJAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; j. MENETAPKAN hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai PERJAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; k. menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.
Koreksi Anda