Koreksi Pasal 8
PP Nomor 122 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna;
b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian di bidang kegawatdaruratan, gastro enterologi, rehabilitasi medis, kardio-vaskuler, stroke, reproduksi, transplantasi, serta pelayanan penunjangnya;
c. pelayanan kesehatan lainnya;
d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Koreksi Anda
