Koreksi Pasal 52
PP Nomor 121 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. SARDJITO YOGYAKARA
Teks Saat Ini
Tata cara untuk tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang oleh PERJAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
