Koreksi Pasal 51
PP Nomor 121 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. SARDJITO YOGYAKARA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dan semua pegawai PERJAN yang karena tindakan-tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi PERJAN, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
