Koreksi Pasal 28
PP Nomor 121 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. SARDJITO YOGYAKARA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktu-nya dengan pengangkatan
anggota Direksi.
Koreksi Anda
