Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 121 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. SARDJITO YOGYAKARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sifat kegiatan jasa PERJAN adalah berfungsi sosial, profesional, dan etis dengan pengelolaan yang ekonomis serta tidak semata-mata mencari keuntungan.
Koreksi Anda