Koreksi Pasal 20
PP Nomor 120 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. KARIADI SEMARANG
Teks Saat Ini
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a, tidak berwenang mewakili PERJAN apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara PERJAN dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERJAN.
Pasal 21 …
Koreksi Anda
