Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 120 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR. KARIADI SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengembangan usaha, PERJAN dapat : 1. menerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. menerima pinjaman dari bank, lembaga keuangan lain dan atau pinjaman dari luar negeri berdasarkan usulan PERJAN atas persetujuan Menteri Keuangan; 3. bekerja sama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.
Koreksi Anda