Koreksi Pasal 50
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja sesuai ketentuan dalam Pasal 21 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
(21 Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g.
(3) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang:
a. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu;
b. bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara.
(41 Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2l sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atas penghasilan pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(s) Pajak. . .
(5) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.
(6) Pajak Penghasilan Pasal 2L ditanggung pemerintah dan bersifat final yang diterima oleh pegawai dari pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
'(71 Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (21dalam hal:
a. penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. penghasilan berasal dari Ernggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. Pajak Penghasilan Pasal 2l telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Penghasilan yang diterima pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 2L bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diberikan fasilitas Pajak. Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
Koreksi Anda
