Koreksi Pasal 47
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah nominal uang yang diberikan.
(2) Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai perolehan, untuk barang yang disumbangkan belum disusutkan;
b. nilai buku fiskaI, untuk barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
c. harga pokok penjualan, untuk barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(3) Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
Pasal48...
Koreksi Anda
