Koreksi Pasal 42
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan sumber daya manusia pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (1) huruf d.
(2) Fasilitas...
(21 Fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 25Oo/o (dua ratus lima puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
(3) Kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dapat diikuti oleh:
a. siswa, pendidik, danf atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
b. mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi;
c. peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau
d. perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang tenaga kerja, Otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang tertentu.
(4) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(5) Kompetensi kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita.
(6) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS.
(7) Ketentuan...
(71 Ketentuanmengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
b. bentuk kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan serta pembelajaran yang memperoleh;
c. jenis biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran yang memperoleh;
d. mekanisme penghitungan besaran;
e. prosedur pengajuan permohonan;
f. kewajiban bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan;
g. kriteria pencabutan; dan
h. jangka waktu pemberian, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu di lbu Kota Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Fasilitas pengurangan dimaksud dalam Pasal tahun 2035.
Koreksi Anda
