Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), atau Pasal 35 ayat (4): a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a atau ayat (21huruf a; b. melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; c. telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan/atau d. terdapat ketidaksesuaian antara realisasi dan rencana kegiatan usaha utama, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah diberikan. (2) Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayar kembali dan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda