Koreksi Pasal 36
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan sebesar LOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun pajak.
(3) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir Wajib Pajak diberikan pengurangan pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang selama 10 (sepuluh) tahun pajak berikutnya.
(4) Ketentuanmengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
c. prosedur pemberian keputusan persetujuan;
d. prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan;
e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan;
f. kewajiban dan larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh; dan
g. kriteriapencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
