Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha sektor keuangan di Financial Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang berada di area lbu Kota Nusantara, termasuk area Financial Center, diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan. (21 Area Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita yang dicantumkan dalam rencana detail tata ruang. (3) Bagi Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan Financial Centen a. wajib menjamin kerahasiaan data; b. dapat melakukan penempatan dan pengelolaan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. dapat melakukan penggunaan dan pembayaran dalam bentuk keuangan digital dengan dukungan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. (4) Pengawasan perizinan dan kegiatan usaha untuk Pelaku Usaha sektor keuangan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari otoritas di sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh otoritas di sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya. (5) Pengenaan sanksi dalam rangka pengawasan kepada Pelaku Usaha sektor keuangan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari otoritas di sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikenakan oleh otoritas di sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya. Paragraf4... _32_
Koreksi Anda