Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diberikan sebesar 100%o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (21 Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), diberikan selama: a. 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2O3O; b. 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2O3l sampai dengan tahun 2035; dan c. 15 (lima belas) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. (3) Ketentuanmengenai: a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh; b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan; c. prosedur pemberian keputusan persetujuan; d. prosedurpengajuan permohonan pemanfaatan; e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan; f. kewajiban dan larangan bagi Wajib pajak yang memperoleh; dan g. kriteria pencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Daerah Mitra diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf3. .
Koreksi Anda