Koreksi Pasal 31
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diberikan sebesar 100%o (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(21 Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), diberikan selama:
a. 25 (dua puluh lima) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2O3O;
b. 20 (dua puluh) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2O3l sampai dengan tahun 2035; dan
c. 15 (lima belas) tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.
(3) Ketentuanmengenai:
a. subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
b. prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
c. prosedur pemberian keputusan persetujuan;
d. prosedurpengajuan permohonan pemanfaatan;
e. prosedur pemberian keputusan pemanfaatan;
f. kewajiban dan larangan bagi Wajib pajak yang memperoleh; dan
g. kriteria pencabutan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Daerah Mitra diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Paragraf3. .
Koreksi Anda
