Koreksi Pasal 61
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 3 meliputi:
a. pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
b. pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; dan
c. pembebasan
c. pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah lbu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
(2) Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI untuk Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan kepada Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara meliputi:
a. pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarrrkan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan
e. pembangunan dan penyediaan air bersih.
(3) Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sampai dengan tahun 2045.
Koreksi Anda
