Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 3 meliputi: a. pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; b. pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; dan c. pembebasan c. pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah lbu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. (2) Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI untuk Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan kepada Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara meliputi: a. pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarrrkan; b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol; c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan e. pembangunan dan penyediaan air bersih. (3) Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sampai dengan tahun 2045.
Koreksi Anda