Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa fasilitas: a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri; b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center; c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional; d. pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan f atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; e. pengurangErn penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu; f. pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba; g. Pajak Penghasilan Pasal 2l ditanggung pemerintah dan bersifat final; h. Pajak Penghasilan final Oo/o (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (2) Fasilitas... (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 yang diberikan di Daerah Mitra berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
Koreksi Anda