Koreksi Pasal 26
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi:
a. kewenangan pemerintah pusat yang meliputi:
1. Pajak Penghasilan;
2. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
3. kepabeanan.
b. kewenangan Otorita lbu Kota Nusantara yang meliputi:
1. fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara; dan
2. fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara.
Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pemberian Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
