Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara, Pelaku Usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah lbu Kota Nusantara. (2) Pelaksanaan pemenuhan hunian berimbang oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan kepada Kepala Otorita dengan opsi: a. melaksanakan pembangunan hunian berimbang di wilayah Ibu Kota Nusantara; atau b. membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang. (3) Permohonan kepada Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan dengan melampirkan pernyataan mandiri kewajiban hunian berimbang. (41 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan ralryat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (5) Atas permohonan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Otorita berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urarsan pemerintahan di bidang perumahan ralgrat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (6) Berdasarkan pertimbangan pemenuhan kewajiban hunian berimbang dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Otorita MENETAPKAN pelaksanaan pemenuhan kewajiban hunian berimbang sesuai prioritas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Ibu Kota Nusantara. (71 Kepala Otorita menyampaikan laporan pelaksanaan pemenuhdn kewajiban hunian berimbang secara berkala sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. BAB IV. . . (1) (3) (2t
Koreksi Anda