Koreksi Pasal 23
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21 dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjanga.n sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara Pelaku Usaha dengan tenaga kerja asing.
(3) Bagi pemegang saham yang menjabat pengurus peru sahaan diberik an tzin tin ggal selama sebagai pen gurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
