Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu HGB di atas HPL Otorita lbu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan: a. pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; b. perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan c. pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (21 HGB yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGB. (3) Perpanjangan dan pembaruan HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (4) Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua apabila diperjanjikan. (5) Perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGB untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian. (6) Dalam hal HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun bangunan properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan: a. untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik; atau b. untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara. (7) Peningkatan... (71 Peningkatan HGB menjadi hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan setelah Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan penghapusan ADP melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda