Koreksi Pasal 17
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Tanah yang dialokasikan oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha dapat diberikan HAT berupa:
a. HGU
PRESlDEN
13-
a. HGU;
b. HGB; atau
c. hak pakai, sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha (21 Pengalokasian bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Otorita lbu Kota Nusantara dengan Pelaku Usaha.
(3) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU, HGB, atau hak pakai kepada Pelaku Usaha yang dimuat dalam perjanjian.
(41 Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara mengalokasikan bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha, maka:
a. status tanahnya tetap menjadi aset dalam pengelolaan Otorita lbu Kota Nusantara; dan
b. HAT di atas HPL didaftarkan atas nama Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
