Koreksi Pasal 16
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
a. barang milik negara; dan
b. ADP.
(21 Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dengan HPL.
(41 Tanah yang diberikan HPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
(5) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berwenang untuk melakukan:
a. pengalokasian;
b. penggunaan;
c. pemanfaatan;
d. pengalihan; dan/atau
e. pelepasan dan penghapusan, aset atas bagian tanah HPL.
Koreksi Anda
