Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas sektor: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup dan kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. ketenaganukliran; f. perindustrian; g. perdagangan; h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat; i. transportasi; j. kesehatan, obat, dan makanan; k. pendidikan dan kebudayaan; 1. pariwisata; m. keagamaan; n. pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik; o. pertahanan dan keamanan; p. ketenagakerjaan; q. keuangan; dan r. sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita. BagianKeempat...
Koreksi Anda