Koreksi Pasal 12
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan;
h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
i. transportasi;
j. kesehatan, obat, dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
1. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik;
o. pertahanan dan keamanan;
p. ketenagakerjaan;
q. keuangan; dan
r. sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.
BagianKeempat...
Koreksi Anda
