Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mengacu pada analisis mengenai dampak lingkungan kawasan Ibu Kota Nusantara. (2) Dalam... (2) Dalam hal Pelaku Usaha melaksanakan kegiatan usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan di bidang lingkungan hidup, Pelaku Usaha wajib menyampaikan rencana pengelolaan lingkungan hidup rinci dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci. (3) Pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Pasal 1 1 itl Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara paralel dapat melakukan pembangunan konstruksi, sesuai gambar konstrr,rksi yang disampaikan kepada Otorita lbu Kota Nusantara, dan pengurusan persetujuan bangunan gedung. (3) Pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya Rp0,00 (nol rupiah) untuk jangka waktu tertentu. (41 Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita. (5) Jangka waktu berlakunya sertifikat laik fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kelaikan fungsi bangunan gedung. (6) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (7) Pemberian. . . (71 Pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda