Koreksi Pasal 7
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha di lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
b. Perizinan Berusaha sektor.
Koreksi Anda
