Koreksi Pasal 6
PP Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Perizinan Berusaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberlakukan persyaratan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
