Koreksi Pasal 63
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) wajib menerbitkan surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.
Koreksi Anda
