Koreksi Pasal 57
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur.
(2) Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:
a. memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan
b. membahas permasalahan pengupahan.
(3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga.
Koreksi Anda
