Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur. (2) Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK: a. memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan b. membahas permasalahan pengupahan. (3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga.
Koreksi Anda