Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus di KEK. (2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan; b. melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan c. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda