Koreksi Pasal 39
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Badan Usaha atau Pelaku Usaha selaku pemberi kerja Tenaga Kerja Asing mengajukan permohonan melalui OSS.
Koreksi Anda
