Koreksi Pasal 26
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
a. penyediaan akomodasi;
b. pusat pertemuan dan konferensi;
c. marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
d. bandara khusus wisata;
e. jasa transportasi wisata;
f. pengembangan resort dan hunian;
g. jasa makanan dan minuman;
h. pusat perbelanjaan;
i. pusat hiburan dan rekreasi;
j. pusat edukasi dan/atau pelatihan;
k. pusat dan sarana olahraga;
l. pusat kesehatan;
m. pusat perawatan lanjut usia (retirement center);
dan/atau
n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
kepabeanan dan/atau cukai di KEK Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
