Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan: a. penyediaan akomodasi; b. pusat pertemuan dan konferensi; c. marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata; d. bandara khusus wisata; e. jasa transportasi wisata; f. pengembangan resort dan hunian; g. jasa makanan dan minuman; h. pusat perbelanjaan; i. pusat hiburan dan rekreasi; j. pusat edukasi dan/atau pelatihan; k. pusat dan sarana olahraga; l. pusat kesehatan; m. pusat perawatan lanjut usia (retirement center); dan/atau n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai di KEK Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda