Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pengawasan sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda