Koreksi Pasal 12
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Badan Usaha dalam transaksi:
a. pengadaan tanah untuk KEK;
b. penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan/atau
c. sewa tanah dan/atau bangunan di KEK, tidak dipungut Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda
