Koreksi Pasal 88
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di KEK tidak memerlukan Izin Lingkungan.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL KEK.
(3) RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Badan Usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan atas RKL-RPL rinci diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
