Koreksi Pasal 65
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK dapat ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan Keputusan Menteri
yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Dalam hal belum ditetapkannya Tempat Pemeriksaan Imigrasi terhadap pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan keimigrasian dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
