Koreksi Pasal 35
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor.
(2) Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor, dan belum diberlakukan pengenaan bea masuk tambahan kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke
TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor.
(4) Pemasukan barang impor di KEK yang dikenakan pembatasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
