Koreksi Pasal 4
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional MENETAPKAN 1 (satu) atau lebih bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai Kegiatan Utama di KEK.
(2) Bidang usaha yang tidak ditetapkan sebagai Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bidang usaha Kegiatan Lainnya.
Koreksi Anda
