Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil evaluasi Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, memerintahkan untuk dilakukan penyempurnaan, rancangan Perda disempurnakan oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. (2) Hasil penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD. (3) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan Perda tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Kepala Daerah.
Koreksi Anda