Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda