Koreksi Pasal 9
PP Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(3) Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan:
a. Dalam hal rancangan Perda berasal dari Kepala Daerah:
1. penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
2. pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda; dan
3. tanggapan dan/atau jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi.
b. Dalam hal rancangan Perda berasal dari DPRD:
1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
2. pendapat Kepala Daerah terhadap rancangan Perda; dan
3. tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah.
c. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
d. Penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
(4) Pembicaraan tingkat II meliputi kegiatan:
a. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1. penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus;
2. permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna; dan
3. pendapat akhir Kepala Daerah.
b. Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
c. Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.
Koreksi Anda
